JUKNIS REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA 2021

Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 tertuang dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa . Kepmendesa No 40/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.