Surat Edaran SE Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag


Dalam bagian umum Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN(Aparatur Sipil Negara) Kemenag (Kementerian Agama), dinyatakan bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama.