Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.