Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021


Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 tertuang dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa. Kepmendesa No 40/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A  ayat  (4)  dan  Pasal  22  Peraturan  Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa Nomor 18 Tahun  2019  tentang  Pedoman  Umum  Pendampingan Masyarakat  Desa,  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor  19  Tahun  2020  tentang  Perubahan  atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan  Masyarakat  Desa.