Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
0 Comments