Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM


Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selan jutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).