PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Berdasarkan PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.