PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penghulu


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau mjuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.