Download PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pdf word


Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.