Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadab Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadab Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.