Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Sedangkan Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.