Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021, pemerintah akan kembali memberikan bantuan atau Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh pada Tahun 2021 ini. Bantuan ini dimaksud untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).