Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021


Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 (Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 melalui Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021. Pertauran iini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.