KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Junis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag)


Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Junis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag). Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengembangan karier pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, uji kinerja, dan kebutuhan mstansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sehingga pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.