Petunjuk Teknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021


Petunjuk Teknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.