Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021


Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3  Jawa dan Bali, Kepastian penundaan PTM Terbatas ini  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan baik pada level 3 maupun 4 harus dilakukan secara daring/online, artinya recana pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah tersebut masih harus ditunda.