Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tentang Nomenklatur nama kabupaten kota


Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, diterbitkan dengan pertimbangan berdasarkan  hasil  pemutakhiran  kode  dan  data wilayah  administrasi  pemerintahan,  terdapat  beberapa perubahan  nama  kabupaten,  penataan  kecamatan, kelurahan  dan  desa,  perubahan  nama  kecamatan, perubahan  redaksional  nama  kecamatan,  kelurahan  dan desa  atau  sebutan  lainnya.